Dalam hubungan bisnis atau kemitraan, mungkin ada saatnya anda diharuskan membagikan data, informasi atau material yang bersifat rahasia atau sensitif kepada pihak lain. Tentu saja, pemberian atau pembagian informasi rahasia tanpa perlindungan apa pun bisa menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan informasi. Pada saat seperti ini, anda perlu menggunakan perjanjian kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA). Pembahasan berikut akan menjelaskan apa itu perjanjian kerahasiaan serta isi penting yang harus dipahami para pengguna perjanjian tersebut.
Table of Contents
Toggle1. Apa itu perjanjian utang piutang?
Perjanjian utang piutang sering disebut juga dengan perjanjian pinjam meminjam. Berdasarkan Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), pinjam meminjam adalah perjanjian dimana pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Secara ringkas, perjanjian utang piutang adalah perjanjian yang menetapkan syarat dan ketentuan yang berlaku antara peminjam (debitur) dan pemberi pinjaman (kreditur) dalam suatu transaksi utang piutang atau pinjaman. Adanya suatu perjanjian utang piutang dapat memastikan transaksi antara para pihak bisa berjalan lancar.
2. Apakah perjanjian utang piutang harus dibuat tertulis?
Perjanjian utang piutang sering disebut juga dengan perjanjian pinjaa
Pada dasarnya, para pihak tidak harus membuat perjanjian utang piutang secara tertulis. Suatu perjanjian (termasuk perjanjian utang piutang) dikatakan sah dan mengikat bila memenuhi syarat-syarat yang dirumuskan Pasal 1320 KUHPer, yakni:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak terlarang
Sesuai isi Pasal 1320 di atas, selama perjanjian utang piutang memenuhi empat syarat tersebut, sekalipun dalam bentuk lisan, perjanjian tersebut tetap sah dan mengikat kedua belah pihak. Dan berdasarkan Pasal 1338 KUHPer, semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Namun tetap saja harus diperhatikan, walaupun para pihak tidak harus membuat perjanjian utang piutang secara tertulis, di saat kreditur melakukan penagihan atau saat terjadi sengketa, susah bagi para pihak untuk membuktikan adanya suatu transaksi utang piutang atau pinjaman dengan perjanjian berbentuk lisan (harus diperkuat dengan alat-alat bukti lain). Untuk mengantisipasi kesulitan-kesulitan tersebut, para pihak disarankan untuk membuat perjanjian utang piutang secara tertulis.
Kegunaan perjanjian utang piutang berbentuk surat antara lain:
- Menunjukkan identitas para pihak yang terlibat dalam transaksi.
- Meningkatkan kepercayaan para pihak yang terlibat dalam transaksi.
- Menjelaskan hak dan kewajiban para pihak serta mengurangi kemungkinan terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
- Di saat terjadi sengketa, para pihak bisa mengacu pada surat perjanjian utang piutang untuk menyelesaikan sengketa.
Jika perjanjian utang piutang dibuat di atas materai, maka bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.m meminjam. Berdasarkan Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), pinjam meminjam adalah perjanjian dimana pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Secara ringkas, perjanjian utang piutang adalah perjanjian yang menetapkan syarat dan ketentuan yang berlaku antara peminjam (debitur) dan pemberi pinjaman (kreditur) dalam suatu transaksi utang piutang atau pinjaman. Adanya suatu perjanjian utang piutang dapat memastikan transaksi antara para pihak bisa berjalan lancar.
3. Apa saja komponen penting surat perjanjian utang piutang?
Surat perjanjian utang piutang bisa memuat banyak ketentuan, dan di antara ketentuan-ketentuan tersebut, ada beberapa komponen penting yang harus diperhatikan.
Identitas para pihak
Setiap surat perjanjian harus memuat identitas para pihak secara jelas (seperti nama, alamat, nomor KTP, nomor NPWP), dan untuk surat perjanjian utang piutang, para pihak yang dimaksud adalah kreditur dan debitur.
Jumlah atau nilai utang
Jumlah atau nilai utang harus dicatatkan secara jelas dalam perjanjian utang piutang untuk menghindari kesalahpahaman para pihak di kemudian hari. Selain itu, jumlah utang juga akan dijadikan dasar perhitungan bunga (jika terdapat perjanjian bunga dalam perjanjian utang piutang tersebut). Perlu diperhatikan juga, untuk membuktikan bahwa kreditur telah memberikan pinjaman kepada debitur, disarankan untuk membuat tanda terima dua rangkap untuk disimpan masing-masing pihak. Jika pemberi pinjaman memberikan uang pinjaman dengan metode penyetoran, maka slip setoran juga harus disimpan sebagai bukti pemberian pinjaman.
Bunga pinjaman
Bunga adalah bentuk balas jasa yang diberikan debitur kepada kreditur atas pemberian pinjaman. Pasal 1765 KUHPer memperbolehkan para pihak membuat perjanjian bunga atas pinjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian. Jika para pihak sepakat membuat perjanjian bunga, maka sebaiknya ketentuan ini dituangkan ke dalam surat perjanjian utang piutang.
Metode serta waktu pelunasan
Untuk menghindari resiko kesalahpahaman yang sangat mungkin memperpanjang proses penagihan utang, sebaiknya surat perjanjian utang piutang memuat ketentuan mengenai metode dan waktu pelunasan utang. Metode pelunasan utang bisa bervariasi sesuai kebutuhan para pihak, dan waktu pelunasan bisa berupa tanggal atau periode waktu tertentu.
Selain ketentuan-ketentuan di atas, surat perjanjian utang piutang juga bisa memuat ketentuan tambahan, seperti jaminan atau agunan, denda keterlambatan, penyelesaian sengketa dan lain sebaginya. Para pihak juga bisa menentukan apakah hendak melibatkan saksi dalam pembuatan perjanjian ataupun membuat perjanjian di atas materai. Tentu saja, di saat merumuskan isi perjanjian, semua pihak harus menyimak isinya dengan teliti agar tidak terselip ketentuan yang tidak seimbang atau lebih menguntungkan pihak lawan, seperti persentase bunga yang terlalu tinggi, jaminan dengan nilai jauh lebih tinggi daripada nilai pinjaman, dan lain-lain.
4. Lawsnote DocPie siap membantu anda membuat perjanjian utang piutang
Berdasarkan pembahasan di atas, bisa diketahui bahwa terdapat berbagai aspek yang harus diperhatikan dalam pembuatan perjanjian utang piutang. Tim profesional Lawsnote DocPie siap membantu anda membuat perjanjian utang piutang dan membantu anda menghindari resiko-resiko hukum.
Tim kami menyediakan jasa konsultasi, jasa pengecekan isi perjanjian, serta jasa membuat perjanjian. Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!