Kontrak kerja atau perjanjian kerja sering digunakan di saat seseorang diterima menjadi karyawan dalam suatu perusahaan. Surat kontrak atau perjanjian ini kemudian akan menjadi dasar hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan, dan secara langsung mempengaruhi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sebab itu, ada baiknya memahami kontrak kerja serta isinya sebelum mengikatkan diri dalam kontrak tersebut. Berikut pembahasan mengenai kontrak kerja serta beberapa jenis kontrak kerja yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Table of Contents
Toggle1. Apa itu kontrak kerja?
Kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu, dan menjadi dasar terjadinya hubungan kerja antara kedua belah pihak. Isi kontrak kerja pada umumnya memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak, dan biasanya diberikan oleh pengusaha selaku pemberi kerja kepada calon pekerja sebelum mulai bekerja, untuk mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak mengenai kerja tersebut, dan juga untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kontrak kerja atau perjanjian kerja dibuat atas empat dasar, antara lain:
- Kesepakatan kedua belah pihak;
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Beberapa jenis kontrak kerja
Seperti uraian di atas, surat kontrak kerja atau perjanjian kerja pada dasarnya dapat dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu, berikut pembahasannya:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT adalah perjanjian kerja yang digunakan untuk mengikat karyawan kontrak atau pekerja lepas, dan didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat, atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, atau pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan lain sebagainya. Perlu diperhatikan juga bahwa PKWT harus dibuat dalam bentuk tulisan.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT adalah perjanjian kerja yang digunakan untuk mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku. Dengan kata lain, pekerja tidak memiliki batas waktu untuk bekerja dengan pihak perusahaan. Berbeda dengan PKWT yang harus dibuat dalam bentuk tulisan, PKWTT dapat dibuat dalam bentuk tulisan atau lisan.
Selain PKWT dan PKWTT tersebut di atas, juga terdapat perjanjian kerja alih daya. Perjanjian kerja alih daya digunakan oleh perusahaan untuk menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya yang menyediakan jasa pekerja. Konsep alih daya ini bermanfaat untuk memberikan lebih banyak kesempatkan kerja kepada para pekerja.
Selain PKWT dan PKWTT tersebut di atas, juga terdapat perjanjian kerja alih daya. Perjanjian kerja alih daya digunakan oleh perusahaan untuk menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya yang menyediakan jasa pekerja. Konsep alih daya ini bermanfaat untuk memberikan lebih banyak kesempatkan kerja kepada para pekerja.
3. Unsur penting kontrak kerja
Fungsi utama dari kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah untuk menetapkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha, dan oleh sebab itu, suatu surat kontrak kerja atau surat perjanjian kerja yang baik harus merincikan dengan jelas syarat-syarat kerja, upah, serta hal lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengurangi resiko kesalahpahaman dan kerugian terjadi antara kedua belah pihak.
Syarat-syarat kerja
Syarat-syarat kerja yang dimuat dalam kontrak kerja harus sesuai dengan deskripsi pekerjaan (job description) yang ditawarkan oleh pemberi kerja. Unsur-unsur yang harus dirincikan antara lain: jabatan, jenis kerja, lokasi kerja, durasi kerja, cuti, aturan perusahaan, serta hak dan kewajiban lainnya. Dalam hal PKWT, maka harus dicantumkan juga jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak tersebut.
Upah
Upah merupakan unsur penting dalam suatu hubungan kerja. Oleh sebab itu, dalam kontrak kerja harus dicantumkan besarnya nilai upah yang akan dibayarkan kepada pekerja, komponen upah (seperti gaji pokok, tunjangan, gaji lembur, dan lain sebagainya), cara pembayaran, serta konsekuensi jika terjadi keterlambatan pembayaran upah.
Masa percobaan kerja
Dalam PKWTT, pengusaha dapat mensyaratkan masa percobaan kerja (masa probation) paling lama tiga bulan, dan selama masa percobaan kerja, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Perlu diperhatikan juga, masa percobaan kerja tidak berlaku untuk karyawan kontrak atau karyawan yang dipekerjakan secara PKWT. Jika dalam PKWT disyaratkan masa percobaan kerja, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
4. Lawsnote DocPie siap membantu anda membuat surat kontrak kerja
Berdasarkan pembahasan di atas, bisa diketahui bahwa terdapat berbagai aspek yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat kontrak kerja atau surat perjanjian kerja. Tim profesional Lawsnote DocPie siap membantu anda membuat surat kontrak kerja dan membantu anda menghindari resiko-resiko hukum.
Tim kami menyediakan jasa konsultasi, jasa pengecekan isi kontrak atau perjanjian, serta jasa membuat kontrak atau perjanjian. Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!