Perjanjian kontrak rumah (sering disebut dengan perjanjian sewa menyewa rumah atau perjanjian sewa rumah) digunakan di saat kita memiliki rumah yang hendak disewakan atau sebaliknya, kita menjadi pihak yang akan menyewa rumah. Oleh karena hubungan sewa rumah sering diiringi dengan jangka waktu cukup panjang (bisa berupa beberapa bulan atau beberapa tahun), sebaiknya kita memahami isi surat perjanjian kontrak rumah dengan baik. Berikut pembahasan mengenai perjanjian kontrak rumah dan unsur-unsur pentingnya.
Table of Contents
Toggle1. Apa itu perjanjian kontrak rumah?
Pasal 1548 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata mengatur mengenai hubungan sewa, dimana sewa menyewa diterangkan sebagai suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Selain dari definisi hukum, secara umum, perjanjian kontrak rumah atau perjanjian sewa menyewa rumah adalah perikatan yang diadakan antara pemilik rumah dan penyewa rumah dengan isi menerangkan hubungan sewa dan memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak.
Perjanjian kontrak rumah bertujuan menjaga kepastian hukum dan melindungi kepentingan hukum para pihak. Untuk pihak pemilik rumah, perjanjian ini biasanya mencantumkan kewajiban yang harus ditaati oleh penyewa rumah misalnya kewajiban membayar sewa tepat waktu, kewajiban merawat rumah supaya tetap dalam kondisi baik, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk pihak penyewa rumah, dengan adanya surat perjanjian kontrak rumah atau perjanjian sewa rumah, kepentingannya akan dilindungi karena ada kepastian hukum bahwa rumah tersebut akan disewakan sesuai dengan persyaratan yang dicantumkan dalam perjanjian.
2. Apakah perjanjian kontrak rumah harus dibuat tertulis?
Sering ada kasus dimana para pihak hendak menghemat waktu, sehingga memilih untuk tidak membuat perjanjian kontrak rumah dan hanya merujuk pada janji lisan dan tanda terima pembayaran sewa saja. Memang secara hukum tidak diwajibkan untuk membuat perjanjian kontrak rumah secara tertulis, namun para pihak tetap disarankan untuk membuat perjanjian tesebut dalam bentuk tulisan, dengan alasan sebagai berikut:
- Perjanjian tertulis bisa digunakan sebagai alat bukti jika terjadi perselisihan atau sengketa di kemudian hari.
- Perjanjian kontrak rumah mencatatkan persyaratan sewa serta ketentuan mengenai hak dan kewajiban yang disepakati kedua belah pihak, sehingga bisa dijadikan acuan dan mengurangi resiko terjadi kesalahpahaman.
3. Unsur-unsur penting dalam surat perjanjian kontrak rumah
Oleh karena perjanjian kontrak rumah mengatur hubungan pihak pemilik rumah dan penyewa rumah selama masa sewa, para pihak disarankan untuk mencermati isi perjanjian agar terhindar dari timbulnya resiko hukum. Berikut unsur-unsur penting dalam suatu surat perjanjian kontrak rumah atau surat perjanjian sewa menyewa rumah.
Identitas para pihak
Perjanjian kontrak rumah harus menerangkan identitas pihak pemilik rumah dan pihak penyewa rumah. Informasi yang sering dimuat bisa berupa nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, nomor KTP, dan lain-lain. Hal ini bertujuan menjelaskan siapa yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
Alamat rumah yang disewakan
Selain identitas para pihak, perjanjian kontrak rumah juga harus menerangkan dimana letak objek sewa tersebut, yakni rumah yang akan disewakan beserta spesifikasinya. Pada bagian ini juga bisa mencantumkan nomor dan nama pada sertifikat.
Jangka waktu sewa
Perjanjian kontrak rumah juga harus memuat jangka waktu sewa atau masa sewa supaya kedua belah pihak mengetahui dengan jelas kapan hubungan sewa ini akan berakhir. Jangka waktu sewa bisa berupa beberapa bulan atau beberapa tahun, dan sebaiknya mencantumkan tanggal mulai dan tanggal berakhir. Para pihak juga bisa menambah ketentuan mengenai perpanjangan jangka waktu sewa bila dianggap perlu.
Biaya sewa
Biaya atau harga sewa yang disepakati kedua belah pihak juga merupakan unsur penting dalam perjanjian kontrak rumah. Kedua belah pihak disarankan untuk mencantumkan biaya atau harga sewa dengan jelas dalam perjanjian, serta menerangkan apakah biaya atau harga sewa tersebut per bulan atau per tahun. Selain itu, para pihak juga disarankan untuk mencantumkan waktu dan metode pembayaran sewa. Jika kedua belah pihak sepakat mengadakan deposit awal, maka nilai deposit awal juga harus dicatatkan dalam perjanjian.
Kewajiban pemilik rumah
Perjanjian kontrak rumah biasanya memuat kewajiban para pihak. Kewajiban-kewajiban pemilik rumah bisa meliputi kewajiban menyediakan rumah dalam kondisi baik dan bebas dari sengketa, kewajiban melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan, dan lain sebagainya.
Kewajiban penyewa rumah
Di sisi lain, penyewa rumah memiliki kewajiban-kewajiban yang bisa berupa kewajiban merawat kondisi rumah, kewajiban membayar tagihan atau biaya atas penggunaan air, listrik dan lain sebagainya. Selain itu, pihak pemilik rumah juga bisa memasukkan ketentuan berupa larangan dalam perjanjian kontrak rumah, misalnya larangan menyewakan kembali rumah tersebut kepada orang lain, larangan merokok, larangan memiliki hewan peliharaan, dan lain-lain.
Sanksi (bila perlu)
Pasal-pasal mengenai sanksi bisa dimasukkan ke dalam perjanjian kontak rumah bila dianggap perlu oleh para pihak. Isinya bisa berupa konsekuensi jika terjadi pelanggaran oleh salah satu pihak.
4. Lawsnote DocPie siap membantu anda membuat perjanjian kontrak rumah
Berdasarkan pembahasan di atas, bisa diketahui bahwa terdapat berbagai aspek yang harus diperhatikan dalam pembuatan perjanjian kontrak rumah atau perjanjian sewa rumah. Tim profesional Lawsnote DocPie siap membantu anda membuat perjanjian kontrak rumah dan membantu anda menghindari resiko-resiko hukum.
Tim kami menyediakan jasa konsultasi, jasa pengecekan isi perjanjian, serta jasa membuat perjanjian. Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!